Laporan keberlanjutan memberikan berbagai manfaat besar bagi perusahaan / organisasi dalam menetapkan tujuan, mengukur kinerja, meningkatkan pemahaman terhadap berbagai risiko dan peluang. Laporan keberlanjutan dapat mengkomunikasi dan mengungkapkan dampak organisasi terhadap lingkungan, masyarakat, dan ekonomi. Sehingga organisasi /perusahaan semakin diminati oleh para pemangku kepentingan, khususnya; pelanggan, pemodal, pemegang saham, pemerintah dan masyarakat luas.
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Pemerintah Indonesia mengharapkan perusahaan / organisasi dapat prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan yaitu pembangunan nilai bagi sektor jasa keuangan untuk berkontribusi terhadap masyarakat melalui kebijakan dan praktik bisnis serta penerapan strategi bisnis oleh lembaga jasa keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik dengan meminimalkan dampak negatif dan mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, Lingkungan Hidup, dan tata kelola baik pada setiap sektor maupun strategi dari masing-masing lini bisnis
Laporan keberlanjutan TSB mengikuti standar Global Reporting Initiative (GRI) yang juga disarankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan pembuatan laporan keberlanjutan meliputi; perencanaan, penyusunan, dan penulisan laporan. Layanan juga termasuk membuat tata letak dan penyajian data adan informasi yang dirancang khusus, analisis statistik, serta dilengkapi visualisasi bagan dan tabel.